Sabtu, 13 Mei 2017

Jabatan Kependidikan dan Guru Sebagai Profesi



MAKALAH ADMINISTRASI DAN SUPERVISI PENDIDIKAN

                                    JABATAN KEPENDIDIKAN
DAN GURU SEBAGAI PROFESI
Dosen pengampu : Muli Prima Aldi, Spd. I, Mpd. I
Disusun oleh:
1.      Muhammad Arifin
2.     Muhammad Rofiq

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NURUL FALAH
 AIR MOLEK
2016


KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kita ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat yang sangat banyak sekali, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah Administrasi dan Supervisi Pendidikan ini.
            Shalawat salam kita hadiahkan kepada nabi Muhammad SAW, keluaga, dan para sahabatnya dan semoga kita mendapat syafa’at besok di hari kiamat. Amin
            Atas kerja sama kelompok, dan seluruh pihak yang telah membantu kami, alhamdulillah makalah Administrasi dan Supervisi Kependidikan ini bisa di selesaikan yang insya Allah sesuai dengan yang di harapkan. Kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun agar kami dapat memperbaiki kekurangan, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................   ii
DAFTAR ISI..........................................................................................................................  iii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................................................  2
A.    Latar Belakang.............................................................................................................. 2
B.     Rumusan Masalah......................................................................................................... 3
C.     Tujuan............................................................................................................................ 3
BAB II
PEMBAHASAN.....................................................................................................................  4
A.    Pentingnya Jabatan Profesi Kependidikan dan Guru.................................................... 4
B.     Mengajar sebagai profesi .............................................................................................. 6
BAB III
PENUTUP................................................................................................................................ 7
1.      Kesimpulan.................................................................................................................... 7
2.      Kritik dan Saran............................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan, oleh karena itu sebuah negara tidak akan terlihat maju dan berkembang jika pendidikan pada negara tersebut tidak bagus.
Di Indonesia, pemerintah telah berusaha mengupayakan pendidikan yang bagus dan juga menyeluruh ke setiap bagian Indonesia. Salah satu usaha pemerintah ialah memakmurkan atau memberikan tunjangan yang baik untuk guru.
Apa itu guru, kenapa begitu dipentingkan dalam proses belajar mengajar? Jika begitu pentingnya guru, kenapa banyak terjadi kasus sekarang bahwa guru tidak lagi di hargai, bahkan dengan tega memasukkan guru kedalam penjara oleh orangtua murid hanya karena anaknya di hukum ketika tidak bisa melakukan sesuatu yang sudah diajarkan, atau melawan kepada guru, serta tidak serius dalam proses pembelajaran? Bagaimana jika para guru mogok mengajar? Bagaimana nasib bangsa ini?
Oleh karena itu, dalam makalah ini, pemakalah akan memaparkan bagaimana pentingnya guru dalam dunia pendidikan dan pentingnya guru untuk kemajuan suatu bangsa.
Profesi guru memasuki era emas ketika Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan produk hukum lain yang menjadi ikutannya lahir. Fenomena ini pun mengimbas pada kebutuhan dan tuntutan untuk melakukan profesionalisasi bidang ketenagaan pendidikan pada umumnya, sehingga muncullah pengakuan atas profesi kependidikan, baik di perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan guru dan tenaga kependidikan maupun di masyarakat secara seluasnya.
Frasa “profesi kependidikan” mengandung makna profesi guru atau pendidik dan profesi bidang ketenagaan pendidikan lainnya. Kedua kelompok penyandang profesi ini harus berjalan paralel dalam menumbuh kembangkan derajat keprofesian,  baik masing-masing maupun simultansinya. Dengan demikian secara umum, profesi kependidikan menggamit profesi guru atau pendidik, profesi bidang keadministrasian dan ketatalaksanaan pendidikan atau sekolah, profesi kekepala sekolahan dan kepengawasan sekolahan, serta profesi bidang bimbingan dan konseling di sekolah.


B.     Rumusan  Masalah
1.      Pentingnya jabatan profesi kependidikan dan guru (permasalahan profesi)
2.      Mengajar sebagai profesi
C.     Tujuan
Memahami apa itu guru sebenarnya, dan bagaimana seharusnya kerja seorang guru itu. Sehingga akan menjadi teladan dan motivasi bagi para peserta didik


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pentingnya Jabatan Profesi Kependidikan dan Guru
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikan dengan guru, yang mempunyai makna “Digugu lan Ditiru” artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipatuhi. Pengertian lain dikemukakan oleh Moh Uzer Usman (1991) bahwa guru merupakan suatu profesi yang diartikan suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang  tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan  diluar bidang pendidikan[1]. Selain pengertian diatas dikemukakan pula oleh Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu. Galbreath, J. 1999 profesi gurtu adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Nasanius mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan[2]. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk pendidikan dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik[3].
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (1966) mengatakan bahwa profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan intelektual khusus, yang diperoleh melalui belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis kepada orang lain, dengan memperoleh gaji atau upah dalam jumlah tertentu. Profesi kependidikan terdiri dari dua ranah yaitu, profesi pendidik dan profesi tenaga kependidikan. Penyandang profesi atau pemangku pekerjaan pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, fasilitator, dan tenaga atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, yang berfungsi sebagai agen peserta didik.
Sedangkan maksud tenaga kependidikan adalah sebagimana termaktub dalam UU No. 14. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai berikut :
1.      Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2.      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.      Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.[4]
Termasuk dalam jenis kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Jika mau diperluas, tenaga kependidikan sesungguhnya termasuk tenaga administratif bidang pendidikan, dimana mereka berfungsi sebagai subjek yang menjalankan califungsi mendukung pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian, secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu: (1) tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih; (2) tenaga fungsional kependidikan terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang  kependidikan, dan pustakawan; (3) tenaga teknis kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar; (4) tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah; (5) tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah menejerial atau administratif kependidikan.
Unsur penting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian khusus, yang dilakukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efesien. Kata lain dari kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Karena itu kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti efektif dan efesien, menempatkan guru sebagai sebagai sebuah profesi. Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting, yaitu[5]:
1.      Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi.
2.      Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai).
3.      Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kempetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari[6]:
1.      Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Performance criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keterampilan dan prilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan sisws dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3.      Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Dengan demikian jelas bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi, yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien yang telah dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh karena pendayagunaan profesi guru melalui pendidikan formal dilakukan di lingkungan pendidikan formal termasuk madrasah yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya, maka guru harus memenuhi persyaratan atau kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.

B.     Mengajar Sebagai Profesi
Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata educator (Bahasa Inggris). Di dalam kamus Webster kata educator berarti educationist atau educationalist yang padanannya dalam bahasa Indonesia adalah pendidik, spesialis dibidang pendidikan, atau ahli pendidikan. Kata guru  (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata teacher (Bahasa Inggris). Di dalam kamus Webster, kata teacher bermakna sebagai “the person who teach, especially in school” atau guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya disekolah[7].
Berkaitan dengan penyediaan guru, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan bahwa hal itu menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang disebut sebagai guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini  jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan[8].
Pendidik yang dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.[9]
1.      Guru bertugas sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
2.      Dosen bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuan tengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.      Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling pada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
4.      Pamong belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih peserta didik, dan mengembangkan: model pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5.      Pamong bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak, dan bentuk lain yang sejenis.
6.      Widyaiswara bertugas dan bertanggung jawab mendidik, mengajar dan melatih peserta didik pada program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan/atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
7.      Tutor bertugas dan bertanggung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8.      Instruktur bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus dan/atau pelatihan.
9.      Fasilitator bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga pendidikan dan pelatihan.
Sesudah Indonesia merdeka, sistem pendidikan di sekolah-sekolah bersifat nasional dan demokratis. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan administrasi dan pengawasan yang demokratis pula, dan sekolah-sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh di atas  dasar-dasar filsafat negara, yaitu Pancasila[10].
Untuk itu pula maka partisipasi guru dalam sekolah sangat penting dan menjadi sebuah keharusan. Partisipasi dimaksud hendaknya ditafsirkan sebagai kesempatan-kesempatan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memberi contoh tentang bagaimana demokrasi dapat diterapakn untuk memecahkan berbagai masalah pendidikan.
Adapun pola-pola tingkah laku yang demokratis yang seyogyanya dimiliki seorang guru adalah:
1.      Menghormati kepribadian orang-seorang.
2.      Memperhatikan hak kebebasan orang lain.
3.      Kerja sama dengan orang lain.
4.      Menggunakan kecakapan-kecakapan mereka untuk memajukan kesejahteraan umum dan kemajuan sosial.
5.      Lebih menghargai penggunaan kecerdasan secara efektif dalam memecahkan masalah-masalah daripada penggunaan kekerasan atau emosi.
6.      Menyelidiki, menemukan, dan menerima kekurangan-kekurangan diri sendiri dan berusaha untuk memperbaikinya.
7.      Mereka memimpin atau mengikuti sesuai dengan kesanggupan mereka bagi keuntungan kelompok / bersama.
8.      Memrikul tanggung jawab terhadap tercapainya cita-cita dan tujuan-tujuan bersama dan mendahulukan kewajiban daripada hak.
9.      Mereka memerintah diri sendiri untuk semua.
10.  Bersikap toleran.
11.  Menghargai musyawarah untuk memperoleh kata sepakat.
12.  Senantiasa berusaha untuk mencapai cara hidup cara hidup demokratis yang paling efektif.
13.  Berusaha dengan contoh sendiri untuk membimbing orang-orang lain supaya hidup secara  demokratis.
14.  Menyesuaikan diri kepada kondisi-kondisi yang selalu berubah dan berkembang ke arah perbaikan dan kemajuan.
Beberapa macam kesempatan yang dapat digunakan dalam mengikutsertakan guru-guru dalam kegiatan-kegiatan sekolah seperti[11]:
1.      Mengembangkan filsafat pendidikan
Filasafat pendidikan seorang guru melingkupi keseluruhan dari semua unsur yang telah membentuk kehidupannya, pengalaman-pengalamannya, cita-citanya, sikapnya, pendapatnya, keberhasilan dan kegagalan-kegagalannya.
2.      Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum
3.      Merencanakan program supervisi
Tujuannya adalah membantu para guru untuk  tumbuh secara pribadi dan profesional dan untuk belajar memecahkan sendiri masalah-masalah yang mereka hadapi dalam tugasnya. Kegiatan-kegiatan supervisi mungkin meliputi teknik-teknik pembicaraan individual, pertemuan secara kelompok, kunjungan kelas, ceramah, demonstrasi mengajar, penilaian terhadap mengajar secara sistematis, dan pertukaran pengalaman dan gagasan baru.
4.      Merencanakan kebijakan kepegawaian
5.      Menentukan dan menyusun tata tertib sekolah
Masih banyak kesempatan lain yang mengharuskan keikut sertaan guru-guru  dalam sekolah. Sehingga dapat memajukan sekolah dalam segala bidang apapun.
            Harus diakui bahwa disebabkan oleh berbagai faktor, proses pendemokrasian administrasi dan pengawas sekolah-sekolah itu meminta waktu, hanya dapat dicapai berangsur-angsur. Kebiasaan-kebiasaan pada para petugas pendidikan dan para guru, sukar sekali mengubah dan membuangnya. Banyak usaha pembaruan telah dijalankan, seperti dalam bentuk dan isi kurikulum, cara-cara atau metode-metode mengajar yang baik dan efesien, adanya pembinaan dan penyuluhan, kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, dan sebagainya. Tetapi semua itu tidak hanya mendatangkan hasil yang sedikit sekali, kadang-kadang tidak kelihatan sama sekali hasilnya. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya konservatisme dan sifat-sifat tradisional  di dalam praktek kehidupan pendidikan yang sangat kuat. Juga karena disebabkan karena kurang atau tidak diikutsertakannya guru-guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikan dengan guru, yang mempunyai makna “Digugu lan Ditiru” artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipatuhi. Pengertian lain dikemukakan oleh Moh Uzer Usman (1991) bahwa guru merupakan suatu profesi yang diartikan suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang  tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan  diluar bidang pendidikan.
Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kempetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari[12]:
1.                       Knowledge criteria.
2.                       Performance criteria.
3.                       Product criteria.
Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata educator (Bahasa Inggris). Di dalam kamus Webster kata educator berarti educationist atau educationalist yang padanannya dalam bahasa Indonesia adalah pendidik, spesialis dibidang pendidikan, atau ahli pendidikan. Kata guru  (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata teacher (Bahasa Inggris). Di dalam kamus Webster, kata teacher bermakna sebagai “the person who teach, especially in school” atau guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya disekolah.
Pendidik yang dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.[13]
1.      Guru bertugas sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
2.      Dosen bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuan tengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.      Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling pada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
4.      Pamong belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih peserta didik, dan mengembangkan: model pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5.      Pamong bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak, dan bentuk lain yang sejenis.
6.      Widyaiswara bertugas dan bertanggung jawab mendidik, mengajar dan melatih peserta didik pada program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan/atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
7.      Tutor bertugas dan bertanggung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8.      Instruktur bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus dan/atau pelatihan.
9.      Fasilitator bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga pendidikan dan pelatihan.
B. Kritik dan Saran
            Kami sadar masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Mohon kritik dan sarannya yang bisa membuat kami termotivasi supaya ke depan bisa lebih baik lagi. Terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA.
Danim, Sudarwan  dan H Khairil, Profesi Kependidikan, Bandung: ALFABETA Bandung.
Purwanto, Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: REMAJA ROSDAKARYA Bandung.
Datarang%20%20Makalah%20Pendidikan%20Profesi%20Guru.htm.
My%20Notes%20%20MAKALAH%20PROFESI%20PENDIDIKAN%20(PROFESI%20GURU%20&%20SYARATNYA).htm.


[1] Danim, Sadarwan dan khairil, Profesi Kependidikan, halm. 8-9.
[2] Datarang%20%20Makalah%20Pendidikan%20Profesi%20Guru.htm 30-11-2016, 21:31.
[3] My%20Notes%20%20MAKALAH%20PROFESI%20PENDIDIKAN%20(PROFESI%20GURU%20&%20SYARATNYA).htm 30-11-2016 22:17
[4] Ibid, halm. 9

[6] Ibid, halm. 10-11
[7] Ibid, halm. 5.
[8] Ibid, halm. 18.
[9] Ibid, halm. 1-5.
[10] Purwanto, Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, hal. 145.
[11] Ibid, hal. 147-150
[12] Ibid, halm. 10-11
[13] Ibid, halm. 1-5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar