MAKALAH
ADMINISTRASI DAN SUPERVISI PENDIDIKAN
JABATAN KEPENDIDIKAN
DAN GURU SEBAGAI PROFESI
Dosen pengampu : Muli
Prima Aldi, Spd. I, Mpd. I
Disusun oleh:
1.
Muhammad Arifin
2.
Muhammad Rofiq
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NURUL FALAH
AIR MOLEK
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat yang
sangat banyak sekali, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah
Administrasi dan Supervisi Pendidikan ini.
Shalawat salam
kita hadiahkan kepada nabi Muhammad SAW, keluaga, dan para sahabatnya dan
semoga kita mendapat syafa’at besok di hari kiamat. Amin
Atas kerja sama
kelompok, dan seluruh pihak yang telah membantu kami, alhamdulillah makalah
Administrasi dan Supervisi Kependidikan ini bisa di selesaikan yang insya Allah
sesuai dengan yang di harapkan. Kami mengharap kritik dan saran yang bersifat
membangun agar kami dapat memperbaiki kekurangan, dan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................................. 2
A.
Latar
Belakang..............................................................................................................
2
B.
Rumusan
Masalah.........................................................................................................
3
C.
Tujuan............................................................................................................................
3
BAB II
PEMBAHASAN..................................................................................................................... 4
A.
Pentingnya
Jabatan Profesi Kependidikan dan
Guru.................................................... 4
B.
Mengajar
sebagai profesi ..............................................................................................
6
BAB III
PENUTUP................................................................................................................................
7
1.
Kesimpulan....................................................................................................................
7
2.
Kritik
dan Saran............................................................................................................
7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah hal
yang sangat penting dalam kehidupan, oleh karena itu sebuah negara tidak akan
terlihat maju dan berkembang jika pendidikan pada negara tersebut tidak bagus.
Di Indonesia,
pemerintah telah berusaha mengupayakan pendidikan yang bagus dan juga
menyeluruh ke setiap bagian Indonesia. Salah satu usaha pemerintah ialah
memakmurkan atau memberikan tunjangan yang baik untuk guru.
Apa itu guru, kenapa
begitu dipentingkan dalam proses belajar mengajar? Jika begitu pentingnya guru,
kenapa banyak terjadi kasus sekarang bahwa guru tidak lagi di hargai, bahkan
dengan tega memasukkan guru kedalam penjara oleh orangtua murid hanya karena
anaknya di hukum ketika tidak bisa melakukan sesuatu yang sudah diajarkan, atau
melawan kepada guru, serta tidak serius dalam proses pembelajaran? Bagaimana
jika para guru mogok mengajar? Bagaimana nasib bangsa ini?
Oleh karena itu, dalam
makalah ini, pemakalah akan memaparkan bagaimana pentingnya guru dalam dunia
pendidikan dan pentingnya guru untuk kemajuan suatu bangsa.
Profesi guru memasuki
era emas ketika Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan
produk hukum lain yang menjadi ikutannya lahir. Fenomena ini pun mengimbas pada
kebutuhan dan tuntutan untuk melakukan profesionalisasi bidang ketenagaan
pendidikan pada umumnya, sehingga muncullah pengakuan atas profesi
kependidikan, baik di perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan guru dan
tenaga kependidikan maupun di masyarakat secara seluasnya.
Frasa “profesi
kependidikan” mengandung makna profesi guru atau pendidik dan profesi bidang
ketenagaan pendidikan lainnya. Kedua kelompok penyandang profesi ini harus
berjalan paralel dalam menumbuh kembangkan derajat keprofesian, baik masing-masing maupun simultansinya.
Dengan demikian secara umum, profesi kependidikan menggamit profesi guru atau
pendidik, profesi bidang keadministrasian dan ketatalaksanaan pendidikan atau
sekolah, profesi kekepala sekolahan dan kepengawasan sekolahan, serta profesi
bidang bimbingan dan konseling di sekolah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pentingnya
jabatan profesi kependidikan dan guru (permasalahan profesi)
2.
Mengajar
sebagai profesi
C.
Tujuan
Memahami apa itu guru sebenarnya, dan bagaimana seharusnya kerja
seorang guru itu. Sehingga akan menjadi teladan dan motivasi bagi para peserta
didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pentingnya Jabatan Profesi
Kependidikan dan Guru
Dalam
paradigma Jawa, pendidik diidentikan dengan guru, yang mempunyai makna “Digugu
lan Ditiru” artinya mereka yang selalu dicontoh dan dipatuhi. Pengertian lain dikemukakan oleh Moh Uzer Usman (1991)
bahwa guru merupakan suatu profesi yang diartikan suatu jabatan atau pekerjaan
yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat
dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan
kegiatan atau pekerjaan diluar bidang pendidikan[1].
Selain pengertian diatas dikemukakan pula oleh Makagiansar, M. 1996 profesi
guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang
memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas kependidikan diperoleh setelah
menempuh pendidikan keguruan tertentu. Galbreath, J. 1999 profesi gurtu adalah
orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas
pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati
nurani. Nasanius mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki
oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan
keguruan[2].
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/
menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta
dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus
diperuntukkan untuk pendidikan dengan kurikulum yang dapat
dipertanggungjawabkan. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok,
yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik[3].
Howard
M. Vollmer dan Donald L. Mills (1966) mengatakan bahwa profesi adalah sebuah
jabatan yang memerlukan intelektual khusus, yang diperoleh melalui belajar dan
pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam
melayani atau memberikan advis kepada orang lain, dengan memperoleh gaji atau
upah dalam jumlah tertentu. Profesi kependidikan terdiri dari dua ranah yaitu,
profesi pendidik dan profesi tenaga kependidikan. Penyandang profesi atau
pemangku pekerjaan pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar,
fasilitator, dan tenaga atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, yang berfungsi sebagai
agen peserta didik.
Sedangkan
maksud tenaga kependidikan adalah sebagimana termaktub dalam UU No. 14. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai berikut :
1.
Tenaga
kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan,
laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2.
Tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.
Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan
pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.[4]
Termasuk
dalam jenis kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala
kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Jika mau
diperluas, tenaga kependidikan sesungguhnya termasuk tenaga administratif
bidang pendidikan, dimana mereka berfungsi sebagai subjek yang menjalankan
califungsi mendukung pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian, secara umum
tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu: (1)
tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih; (2)
tenaga fungsional kependidikan terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan
pengembang kependidikan, dan pustakawan;
(3) tenaga teknis kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber
belajar; (4) tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah,
direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah; (5)
tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah menejerial atau administratif
kependidikan.
Unsur
penting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai
keterampilan atau keahlian khusus, yang dilakukan untuk melaksanakan tugas
mendidik dan mengajar secara efektif dan efesien. Kata lain dari kompetensi
adalah kemampuan atau kecakapan. Karena itu kompetensi profesional guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi. Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi
secara prima dalam arti efektif dan efesien, menempatkan guru sebagai sebagai
sebuah profesi. Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu
jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting, yaitu[5]:
1.
Memiliki
keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau
spesialisasi.
2.
Kemampuan
untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai).
3.
Penghasilan
yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Conny
R. Semiawan mengemukakan bahwa kempetensi guru memiliki tiga kriteria yang
terdiri dari[6]:
1.
Knowledge
criteria, yakni kemampuan intelektual yang
dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan
mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu,
pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang
kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.
Performance
criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan
dengan pelbagai keterampilan dan prilaku, yang meliputi keterampilan mengajar,
membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan
berkomunikasi dengan sisws dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau
perencanaan mengajar.
3.
Product
criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan
dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Dengan
demikian jelas bahwa profesi guru merupakan sebuah profesi, yang dapat dilaksanakan
secara efektif dan efesien yang telah dipersiapkan untuk menguasai kompetensi
guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Oleh karena pendayagunaan
profesi guru melalui pendidikan formal dilakukan di lingkungan pendidikan
formal termasuk madrasah yang bersifat berjenjang dan berbeda jenisnya, maka
guru harus memenuhi persyaratan atau kualifikasi atau kompetensi sesuai jenis
dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.
B.
Mengajar Sebagai Profesi
Sesungguhnya
guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya. Kata pendidik
(Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata educator (Bahasa
Inggris). Di dalam kamus Webster kata educator berarti educationist
atau educationalist yang padanannya dalam bahasa Indonesia adalah
pendidik, spesialis dibidang pendidikan, atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata
teacher (Bahasa Inggris). Di dalam kamus Webster, kata teacher
bermakna sebagai “the person who teach, especially in school” atau
guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya disekolah[7].
Berkaitan
dengan penyediaan guru, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan
bahwa hal itu menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang
disebut sebagai guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini,
lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang
diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada
pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan[8].
Pendidik yang
dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.[9]
1.
Guru
bertugas sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
2.
Dosen
bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuan tengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
3.
Konselor
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling pada peserta didik
di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
4.
Pamong
belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih
peserta didik, dan mengembangkan: model pembelajaran, alat pembelajaran, dan
pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5.
Pamong
bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada
kelompok bermain, penitipan anak, dan bentuk lain yang sejenis.
6.
Widyaiswara
bertugas dan bertanggung jawab mendidik, mengajar dan melatih peserta didik
pada program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan/atau dalam jabatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
7.
Tutor
bertugas dan bertanggung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik
dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada
satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8.
Instruktur
bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik
pada kursus dan/atau pelatihan.
9.
Fasilitator
bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga
pendidikan dan pelatihan.
Sesudah
Indonesia merdeka, sistem pendidikan di sekolah-sekolah bersifat nasional
dan demokratis. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan administrasi dan
pengawasan yang demokratis pula, dan sekolah-sekolah harus benar-benar hidup
dan tumbuh di atas dasar-dasar filsafat
negara, yaitu Pancasila[10].
Untuk
itu pula maka partisipasi guru dalam sekolah sangat penting dan menjadi sebuah
keharusan. Partisipasi dimaksud hendaknya ditafsirkan sebagai
kesempatan-kesempatan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memberi contoh
tentang bagaimana demokrasi dapat diterapakn untuk memecahkan berbagai masalah
pendidikan.
Adapun
pola-pola tingkah laku yang demokratis yang seyogyanya dimiliki seorang guru
adalah:
1.
Menghormati
kepribadian orang-seorang.
2.
Memperhatikan
hak kebebasan orang lain.
3.
Kerja
sama dengan orang lain.
4.
Menggunakan
kecakapan-kecakapan mereka untuk memajukan kesejahteraan umum dan kemajuan
sosial.
5.
Lebih
menghargai penggunaan kecerdasan secara efektif dalam memecahkan
masalah-masalah daripada penggunaan kekerasan atau emosi.
6.
Menyelidiki,
menemukan, dan menerima kekurangan-kekurangan diri sendiri dan berusaha untuk
memperbaikinya.
7.
Mereka
memimpin atau mengikuti sesuai dengan kesanggupan mereka bagi keuntungan
kelompok / bersama.
8.
Memrikul
tanggung jawab terhadap tercapainya cita-cita dan tujuan-tujuan bersama dan
mendahulukan kewajiban daripada hak.
9.
Mereka
memerintah diri sendiri untuk semua.
10.
Bersikap
toleran.
11.
Menghargai
musyawarah untuk memperoleh kata sepakat.
12.
Senantiasa
berusaha untuk mencapai cara hidup cara hidup demokratis yang paling efektif.
13.
Berusaha
dengan contoh sendiri untuk membimbing orang-orang lain supaya hidup
secara demokratis.
14.
Menyesuaikan
diri kepada kondisi-kondisi yang selalu berubah dan berkembang ke arah
perbaikan dan kemajuan.
Beberapa
macam kesempatan yang dapat digunakan dalam mengikutsertakan guru-guru dalam
kegiatan-kegiatan sekolah seperti[11]:
1.
Mengembangkan
filsafat pendidikan
Filasafat
pendidikan seorang guru melingkupi keseluruhan dari semua unsur yang telah
membentuk kehidupannya, pengalaman-pengalamannya, cita-citanya, sikapnya, pendapatnya,
keberhasilan dan kegagalan-kegagalannya.
2.
Memperbaiki
dan menyesuaikan kurikulum
3.
Merencanakan
program supervisi
Tujuannya
adalah membantu para guru untuk tumbuh
secara pribadi dan profesional dan untuk belajar memecahkan sendiri masalah-masalah
yang mereka hadapi dalam tugasnya. Kegiatan-kegiatan supervisi mungkin meliputi
teknik-teknik pembicaraan individual, pertemuan secara kelompok, kunjungan
kelas, ceramah, demonstrasi mengajar, penilaian terhadap mengajar secara
sistematis, dan pertukaran pengalaman dan gagasan baru.
4.
Merencanakan
kebijakan kepegawaian
5.
Menentukan
dan menyusun tata tertib sekolah
Masih
banyak kesempatan lain yang mengharuskan keikut sertaan guru-guru dalam sekolah. Sehingga dapat memajukan
sekolah dalam segala bidang apapun.
Harus diakui bahwa disebabkan oleh
berbagai faktor, proses pendemokrasian administrasi dan pengawas
sekolah-sekolah itu meminta waktu, hanya dapat dicapai berangsur-angsur.
Kebiasaan-kebiasaan pada para petugas pendidikan dan para guru, sukar sekali
mengubah dan membuangnya. Banyak usaha pembaruan telah dijalankan, seperti
dalam bentuk dan isi kurikulum, cara-cara atau metode-metode mengajar yang baik
dan efesien, adanya pembinaan dan penyuluhan, kegiatan-kegiatan
ekstrakurikuler, dan sebagainya. Tetapi semua itu tidak hanya mendatangkan
hasil yang sedikit sekali, kadang-kadang tidak kelihatan sama sekali hasilnya.
Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya konservatisme dan sifat-sifat
tradisional di dalam praktek kehidupan
pendidikan yang sangat kuat. Juga karena disebabkan karena kurang atau tidak
diikutsertakannya guru-guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam paradigma Jawa, pendidik diidentikan dengan guru, yang
mempunyai makna “Digugu lan Ditiru” artinya mereka yang selalu dicontoh dan
dipatuhi. Pengertian lain dikemukakan oleh Moh
Uzer Usman (1991) bahwa guru merupakan suatu profesi yang diartikan suatu
jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis
pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki
keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan diluar bidang
pendidikan.
Conny
R. Semiawan mengemukakan bahwa kempetensi guru memiliki tiga kriteria yang
terdiri dari[12]:
1.
Knowledge
criteria.
2.
Performance
criteria.
3.
Product
criteria.
Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang
bisa berbeda maknanya. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan
padanan dari kata educator (Bahasa Inggris). Di dalam kamus Webster kata
educator berarti educationist atau educationalist yang
padanannya dalam bahasa Indonesia adalah pendidik, spesialis dibidang
pendidikan, atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata
teacher (Bahasa Inggris). Di dalam kamus Webster, kata teacher
bermakna sebagai “the person who teach, especially in school” atau
guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya disekolah.
Pendidik yang
dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.[13]
1.
Guru
bertugas sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
2.
Dosen
bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuan tengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
3.
Konselor
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling pada peserta didik
di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
4.
Pamong
belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih
peserta didik, dan mengembangkan: model pembelajaran, alat pembelajaran, dan
pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5.
Pamong
bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada
kelompok bermain, penitipan anak, dan bentuk lain yang sejenis.
6.
Widyaiswara
bertugas dan bertanggung jawab mendidik, mengajar dan melatih peserta didik
pada program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan/atau dalam jabatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
7.
Tutor
bertugas dan bertanggung jawab memberikan bantuan belajar kepada peserta didik
dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada
satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8.
Instruktur
bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik
pada kursus dan/atau pelatihan.
9.
Fasilitator
bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan pembelajaran pada lembaga
pendidikan dan pelatihan.
B.
Kritik dan Saran
Kami sadar masih
banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Mohon kritik dan sarannya yang
bisa membuat kami termotivasi supaya ke depan bisa lebih baik lagi. Terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA.
Danim, Sudarwan dan H
Khairil, Profesi Kependidikan, Bandung: ALFABETA Bandung.
Purwanto, Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan,
Bandung: REMAJA ROSDAKARYA Bandung.
Datarang%20%20Makalah%20Pendidikan%20Profesi%20Guru.htm.
My%20Notes%20%20MAKALAH%20PROFESI%20PENDIDIKAN%20(PROFESI%20GURU%20&%20SYARATNYA).htm.
[1] Danim, Sadarwan
dan khairil, Profesi Kependidikan, halm. 8-9.
[2]
Datarang%20%20Makalah%20Pendidikan%20Profesi%20Guru.htm 30-11-2016, 21:31.
[3] My%20Notes%20%20MAKALAH%20PROFESI%20PENDIDIKAN%20(PROFESI%20GURU%20&%20SYARATNYA).htm
30-11-2016 22:17
[4] Ibid, halm. 9
[6] Ibid, halm.
10-11
[7] Ibid, halm. 5.
[8] Ibid, halm.
18.
[9] Ibid, halm.
1-5.
[10] Purwanto,
Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, hal. 145.
[11] Ibid, hal.
147-150
[12] Ibid, halm.
10-11
[13] Ibid, halm.
1-5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar