Selasa, 18 Juli 2017

Pengantar Filsafat



Tugas Terstruktur                                                                                              Dosen Pengampu
Pengantar Filsafat                                                                                         Afrizal, S. Fil, M. Ag

IDEOLOGI PANCASILA DI INDONESIA
 

Disusun oleh:
Muhammad Arifin
1213.15.1288



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NURUL FALAH
 AIR MOLEK
2017
KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kita ke hadirat Allah yang telah memberikan kita nikmat yang sangat banyak sekali, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah Pengantar Filsafat ini.
            Shalawat serta salam kita hadiahkan kepada nabi Muhammad saw, keluarga, dan para sahabatnya dan semoga kita mendapat syafa’at besok di hari kiamat. Amiin
            Atas kerja sama seluruh pihak yang telah membantu kami, alhamdulillah makalah ini bisa diselesaikan yang insya Allah sesuai dengan yang diharapkan. Kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun agar kami dapat memperbaiki kekurangan, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.














PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Ciri dari suatu ideologi ialah bahwa ia merupakan cita-cita yang dalam dan luas, bersifat jangka panjang, malah dalam hal-hal dasar bersifat universal atau diyakini bersifat universal. Ia dirasakan merupakan milik suatu kelompok manusia yang dapat mengientitaskan dirinya dengan isi ajaran tersebut. Iapun mengikat kelompok, sering pula membenarkan dan mempertahankan sikap perbuatan kelompok. Ia juga memajukan kelompok kepentingan kelompok sesuai dengan ajaran yang dianut. Tidak perlu kelompok itu merupakan orang-orang berilmu atau orang-orang pandai, termasuk tentang isi ideologi itu sendiri; cukuplah dengan diyakini oleh pengikut ideologi tersebut bahwa ideologinya merupakan hal yang mesti ditegakkan.
Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit, yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, yang berarti berbatu sendi yang kelima, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima.
B.     Rumusan  Masalah
1.      Apa defenisi ideologi dan Pancasila?
2.      Bagaimana Pancasila sebagai ideologi terbuka?
3.      Bagaimana Pancasila sebagai dasar negara?
4.      Bagaimana Pancasila sebagai asas kesatuan bangsa Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui defenisi ideologi dan Pancasila itu sendiri
2.      Mengetahui Pancasila sebagai ideologi terbuka
3.      Mengetahui Pancasila sebagai dasar negara
4.      Mengetahui Pancasila sebagai asas kesatuan bangsa Indonesia



PEMBAHASAN
A.    Defenisi Ideologi dan Pancasila
Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.[1]
Ciri dari suatu ideologi ialah bahwa ia merupakan cita-cita yang dalam dan luas, bersifat jangka panjang, malah dalam hal-hal dasar bersifat universal atau diyakini bersifat universal. Ia dirasakan merupakan milik suatu kelompok manusia yang dapat mengientitaskan dirinya dengan isi ajaran tersebut. Iapun mengikat kelompok, sering pula membenarkan dan mempertahankan sikap perbuatan kelompok. Ia juga memajukan kelompok kepentingan kelompok sesuai dengan ajaran yang dianut. Tidak perlu kelompok itu merupakan orang-orang berilmu atau orang-orang pandai, termasuk tentang isi ideologi itu sendiri; cukuplah dengan diyakini oleh pengikut ideologi tersebut bahwa ideologinya merupakan hal yang mesti ditegakkan.[2]
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit, yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, yang berarti berbatu sendi yang kelima, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).[3] Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia. Pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus nasional bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila merupakan bingkai kemajemukan Indonesia. Seperti halnya Piagam Madinah bagi masyarakat muslim pada masa Nabi Muhammad atau Magna Charta bagi masyarakat barat.[4]
B.     Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman.[5]
Sebagai ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut:
1.      Dimensi idealistis
Yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada nilai-nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila. Oleh karena itu dalam setiap ideologi bersumber pandangan hidup nilai-nilai filosofis. Kadar dan kualitas idealisme yang terkandung dalam ideologi Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme, serta mampu menggugah motivasi yang dicita-citakan.
2.      Dimensi normatif
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian ini maka Pembukaan yang didalamnya memuat Pancasila dalam alenia IV, berkedudukan sebagai “staats fundamental norm” (pokok kaidah negara yang fundamental), agar mampu dijabarkan ke dalam langkah operasional perlu memiliki norma yang jelas.
3.      Dimensi realistis
Suatu ideologi haruss mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain  memiliki dimensi nilai-nilai ideal normatif, maka pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kaitannya dengan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat “utopis” yanghanya berisi ide-ide yang mengawang, namun bersifat realistis, artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan yang nyata dalam berbagai bidang.[6]




C.    Pancasila Sebagai  Dasar Negara
Pancasila dalam pengertiann ini sering disebut dasar filsafat negara. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pacasil digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.[7]
Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi:.............maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Melihat dari rumusa tersebut yang dimaksud .....dengan berdasarkan kepada .... adalah dalam pengertian sebagai dasar filsafat negara Indonesia.[8]
Mengenai Pancasila sebagai dasar negara, Prof. Drs. Notonegoro, S. H. dalam karangan beliau yang berjudul “Berita Pikiran Ilmiah tentang Jalan Keluar Mengenai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia” antara lain dinyatakan “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istemewa dan hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia” dibagian lain beliau mengatakan “norma hukum yang pokok yang disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah.”[9]
Pendapat di atas menjelaskan betapa fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
D.    Pancasila Sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Pengertian bangsa awal mulanya dari kata “nation” (bangsa) yang ditinjau secara ilmiah pada tahun 1882 oleh Ernest Renan dalam suatu ceramahnya di universitas Sorbone adalah:
1.      Suatu jiwa, suatu asas kerohanian
2.      Suatu solideritas yang besar
3.      Suatu hasil sejarah, karena sejarah itu berjalan terus. Sejarah tidak abadi, bergerak secara dinamis dan berubah-ubah untuk maju
4.      Bangsa bukanlah soal abadi[10]
Frederich Ratzel (1987) menyatakan bahwa “negara merupakan suatu organisme yang hidup, dan supaya dapat hidup dan kuat maka memerlukan ruangan untuk hidup”.[11]
Bagi bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Dilahirkan dari satu nenek moyang, sehingga memiliki kesatuan darah
2.      Memiliki satu wilayah di mana kita dilahirkan, hidup bersama dan mencari sumber-sumber kehidupan
3.      Memiliki kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan di bawah gemilangnya kerajaan-kerajaan
4.      Memiliki kesamaan nasib, baik senang maupun kesusahan
5.      Memiliki ide-ide, cita-cita satu kesatuan jiwa atau asas kerohanian, dan satu tekad untuk hidup bersama[12]
E.     Fungsi-fungsi Pancasila
Selain sebagai dasar negara fungsi Pancasila antara lain:
1.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2.      Pancasila sebagai kepribadian angsa Indonesia
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
4.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Indonesia
5.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
6.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia[13]




PENUTUP
A.   Kesimpulan
Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia. Pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus nasional bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila merupakan bingkai kemajemukan Indonesia. Seperti halnya Piagam Madinah bagi masyarakat muslim pada masa Nabi Muhammad atau Magna Charta bagi masyarakat barat.
Sebagai ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut:
1.      Dimensi idealistis
2.      Dimensi normatif
3.      Dimensi realistis
Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi:.............maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Melihat dari rumusa tersebut yang dimaksud .....dengan berdasarkan kepada .... adalah dalam pengertian sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Dilahirkan dari satu nenek moyang, sehingga memiliki kesatuan darah
2.      Memiliki satu wilayah di mana kita dilahirkan, hidup bersama dan mencari sumber-sumber kehidupan
3.      Memiliki kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan di bawah gemilangnya kerajaan-kerajaan
4.      Memiliki kesamaan nasib, baik senang maupun kesusahan
5.      Memiliki ide-ide, cita-cita satu kesatuan jiwa atau asas kerohanian, dan satu tekad untuk hidup bersama
Selain sebagai dasar negara fungsi Pancasila antara lain:
1.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2.      Pancasila sebagai kepribadian angsa Indonesia
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
4.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Indonesia
5.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
6.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
B.   Kritik dan Saran
Kami sadar masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Mohon kritik dan sarannya supaya ke depan bisa lebih baik lagi.













DAFTAR PUSTAKA.
Kaelan, “Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia”, Yogyakarta: PARADIGMA. 2002.
Noer, Deliar, “Ideologi, Politik, dan Pembangunan”, Jakarta: YAYASAN PENGKHIDMATAN. 1983.
Darmodiharjo, Darji, dkk, “Santiaji Pancasila”, CET. 10. Surabaya: USAHA NASIONAL. 1991.
Razak, Abdul, dkk “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani” CET. 2. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah bekerja sama dengan THE ASIA FOUNDATION. 2006.


[1] Kaelan, “Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia”, PARADIGMA. 2002, halm. 52
[2] Deliar Noer, “Ideologi, Politik, dan Pembangunan”, YAYASAN PENGKHIDMATAN. 1983, halm. 31
[3] Darji Darmodiharjo, dkk, “Santiaji Pancasila”, CET. 10. USAHA NASIONAL. 1991, halm.15
[4] Razak, Abdul, dkk “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani” CET. 2. ICCE UIN Syarif Hidayatullah bekerja sama dengan THE ASIA FOUNDATION. 2006, halm. 101
[5] Kaelan, op.cit, halm. 56
[6] Ibid, halm. 57-58
[7] Darji Darmodiharjo, dkk, op.cit, halm. 19
[8] Kaelan, op.cit,  halm. 59
[9] Darji Darmodiharjo, dkk, op.cit, halm. 19-20
[10] Kaelan, op.cit,  halm. 63
[11] Ibid, halm. 63
[12] Ibid, halm. 63-64
[13] Darji Darmodiharjo, dkk, op.cit, halm. 17-19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar