Tugas Terstruktur Dosen Pengampu
Pengantar Filsafat Afrizal, S. Fil, M. Ag
IDEOLOGI PANCASILA DI INDONESIA
Disusun oleh:
Muhammad Arifin
1213.15.1288
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NURUL FALAH
AIR MOLEK
2017
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita ke hadirat Allah yang telah memberikan kita nikmat yang sangat
banyak sekali, sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah Pengantar
Filsafat ini.
Shalawat serta
salam kita hadiahkan kepada nabi Muhammad saw, keluarga, dan para sahabatnya
dan semoga kita mendapat syafa’at besok di hari kiamat. Amiin
Atas kerja sama
seluruh pihak yang telah membantu kami, alhamdulillah makalah ini bisa diselesaikan
yang insya Allah sesuai dengan yang diharapkan. Kami mengharap kritik dan saran
yang bersifat membangun agar kami dapat memperbaiki kekurangan, dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Ciri
dari suatu ideologi ialah bahwa ia merupakan cita-cita yang dalam dan luas,
bersifat jangka panjang, malah dalam hal-hal dasar bersifat universal atau
diyakini bersifat universal. Ia dirasakan merupakan milik suatu kelompok
manusia yang dapat mengientitaskan dirinya dengan isi ajaran tersebut. Iapun
mengikat kelompok, sering pula membenarkan dan mempertahankan sikap perbuatan
kelompok. Ia juga memajukan kelompok kepentingan kelompok sesuai dengan ajaran
yang dianut. Tidak perlu kelompok itu merupakan orang-orang berilmu atau
orang-orang pandai, termasuk tentang isi ideologi itu sendiri; cukuplah dengan
diyakini oleh pengikut ideologi tersebut bahwa ideologinya merupakan hal yang
mesti ditegakkan.
Pengertian
ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
berbagai bidang kehidupan, hal ini menyangkut bidang politik, sosial,
kebudayaan, dan keagamaan.
Pancasila
telah dikenal sejak zaman Majapahit, yang terdapat dalam buku Nagarakertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, yang berarti
berbatu sendi yang kelima, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang
lima.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
defenisi ideologi dan Pancasila?
2.
Bagaimana
Pancasila sebagai ideologi terbuka?
3.
Bagaimana
Pancasila sebagai dasar negara?
4.
Bagaimana
Pancasila sebagai asas kesatuan bangsa Indonesia?
C. Tujuan
1. Mengetahui defenisi ideologi dan Pancasila itu sendiri
2. Mengetahui Pancasila sebagai ideologi terbuka
3. Mengetahui Pancasila sebagai dasar negara
4. Mengetahui Pancasila sebagai asas kesatuan
bangsa Indonesia
PEMBAHASAN
A. Defenisi Ideologi dan Pancasila
Pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia
tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, hal ini menyangkut bidang politik,
sosial, kebudayaan, dan keagamaan.[1]
Ciri dari suatu ideologi ialah bahwa ia merupakan cita-cita yang
dalam dan luas, bersifat jangka panjang, malah dalam hal-hal dasar bersifat
universal atau diyakini bersifat universal. Ia dirasakan merupakan milik suatu
kelompok manusia yang dapat mengientitaskan dirinya dengan isi ajaran tersebut.
Iapun mengikat kelompok, sering pula membenarkan dan mempertahankan sikap
perbuatan kelompok. Ia juga memajukan kelompok kepentingan kelompok sesuai
dengan ajaran yang dianut. Tidak perlu kelompok itu merupakan orang-orang
berilmu atau orang-orang pandai, termasuk tentang isi ideologi itu sendiri;
cukuplah dengan diyakini oleh pengikut ideologi tersebut bahwa ideologinya
merupakan hal yang mesti ditegakkan.[2]
Pancasila,
yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara Republik
Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit, yang terdapat
dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan
Tantular, yang berarti berbatu sendi yang kelima, juga mempunyai arti
pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).[3] Pancasila
adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri
bangsa (founding fathers) Indonesia. Pancasila tidak lain merupakan
sebuah konsensus nasional bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila merupakan
bingkai kemajemukan Indonesia. Seperti halnya Piagam Madinah bagi masyarakat
muslim pada masa Nabi Muhammad atau Magna Charta bagi masyarakat barat.[4]
B.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi
tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan
bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan
senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman.[5]
Sebagai ideologi yang bersifat
terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut:
1.
Dimensi idealistis
Yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang
terkandung dalam lima sila Pancasila: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila
bersumber pada nilai-nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila. Oleh karena itu
dalam setiap ideologi bersumber pandangan hidup nilai-nilai filosofis. Kadar
dan kualitas idealisme yang terkandung dalam ideologi Pancasila mampu
memberikan harapan, optimisme, serta mampu menggugah motivasi yang
dicita-citakan.
2.
Dimensi normatif
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu
dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum
Indonesia. Dalam pengertian ini maka Pembukaan yang didalamnya memuat Pancasila
dalam alenia IV, berkedudukan sebagai “staats fundamental norm” (pokok
kaidah negara yang fundamental), agar mampu dijabarkan ke dalam langkah
operasional perlu memiliki norma yang jelas.
3.
Dimensi realistis
Suatu ideologi haruss mampu mencerminkan realitas yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal normatif,
maka pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam
kaitannya dengan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat “utopis”
yanghanya berisi ide-ide yang mengawang, namun bersifat realistis, artinya
mampu dijabarkan dalam kehidupan yang nyata dalam berbagai bidang.[6]
C.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam
pengertiann ini sering disebut dasar filsafat negara. Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain
Pacasil digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.[7]
Dalam Pembukaan UUD
1945 alenia IV yang berbunyi:.............maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Melihat dari rumusa tersebut yang dimaksud .....dengan berdasarkan
kepada .... adalah dalam pengertian sebagai dasar filsafat negara
Indonesia.[8]
Mengenai Pancasila sebagai dasar negara, Prof. Drs. Notonegoro, S.
H. dalam karangan beliau yang berjudul “Berita Pikiran Ilmiah tentang Jalan
Keluar Mengenai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia” antara lain
dinyatakan “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas
kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istemewa dan hidup kenegaraan
dan hukum bangsa Indonesia” dibagian lain beliau mengatakan “norma hukum yang
pokok yang disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai
hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang
dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah.”[9]
Pendapat di atas menjelaskan betapa fungsi dan kedudukan Pancasila
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini penting sekali karena
UUD, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada
dibawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
D.
Pancasila Sebagai Asas Persatuan dan
Kesatuan Bangsa Indonesia
Pengertian bangsa awal mulanya dari kata “nation” (bangsa)
yang ditinjau secara ilmiah pada tahun 1882 oleh Ernest Renan dalam suatu
ceramahnya di universitas Sorbone adalah:
1. Suatu
jiwa, suatu asas kerohanian
2. Suatu
solideritas yang besar
3. Suatu
hasil sejarah, karena sejarah itu berjalan terus. Sejarah tidak abadi, bergerak
secara dinamis dan berubah-ubah untuk maju
4. Bangsa
bukanlah soal abadi[10]
Frederich Ratzel (1987) menyatakan bahwa “negara merupakan suatu
organisme yang hidup, dan supaya dapat hidup dan kuat maka memerlukan ruangan
untuk hidup”.[11]
Bagi bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Dilahirkan
dari satu nenek moyang, sehingga memiliki kesatuan darah
2. Memiliki
satu wilayah di mana kita dilahirkan, hidup bersama dan mencari sumber-sumber
kehidupan
3. Memiliki
kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan di bawah gemilangnya
kerajaan-kerajaan
4. Memiliki
kesamaan nasib, baik senang maupun kesusahan
5. Memiliki
ide-ide, cita-cita satu kesatuan jiwa atau asas kerohanian, dan satu tekad
untuk hidup bersama[12]
E.
Fungsi-fungsi Pancasila
Selain sebagai dasar negara fungsi Pancasila antara lain:
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian angsa Indonesia
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Indonesia
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia[13]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian
ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan
mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang
kehidupan, hal ini menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan
keagamaan.
Pancasila
adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri
bangsa (founding fathers) Indonesia. Pancasila tidak lain merupakan
sebuah konsensus nasional bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila merupakan
bingkai kemajemukan Indonesia. Seperti halnya Piagam Madinah bagi masyarakat
muslim pada masa Nabi Muhammad atau Magna Charta bagi masyarakat barat.
Sebagai ideologi yang bersifat
terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut:
1.
Dimensi idealistis
2.
Dimensi normatif
3.
Dimensi realistis
Dalam Pembukaan UUD
1945 alenia IV yang berbunyi:.............maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Melihat dari rumusa tersebut yang dimaksud .....dengan berdasarkan
kepada .... adalah dalam pengertian sebagai dasar filsafat negara
Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Dilahirkan
dari satu nenek moyang, sehingga memiliki kesatuan darah
2. Memiliki
satu wilayah di mana kita dilahirkan, hidup bersama dan mencari sumber-sumber
kehidupan
3. Memiliki
kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan di bawah gemilangnya
kerajaan-kerajaan
4. Memiliki
kesamaan nasib, baik senang maupun kesusahan
5. Memiliki
ide-ide, cita-cita satu kesatuan jiwa atau asas kerohanian, dan satu tekad
untuk hidup bersama
Selain sebagai dasar negara fungsi Pancasila antara lain:
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian angsa Indonesia
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Indonesia
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
B.
Kritik dan Saran
Kami sadar masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini.
Mohon kritik dan sarannya supaya ke depan bisa lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA.
Kaelan, “Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia”, Yogyakarta:
PARADIGMA. 2002.
Noer, Deliar, “Ideologi, Politik, dan Pembangunan”, Jakarta:
YAYASAN PENGKHIDMATAN. 1983.
Darmodiharjo, Darji, dkk, “Santiaji Pancasila”, CET. 10. Surabaya:
USAHA NASIONAL. 1991.
Razak, Abdul, dkk “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani” CET. 2. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah bekerja sama dengan THE
ASIA FOUNDATION. 2006.
[1] Kaelan, “Filsafat
Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia”, PARADIGMA. 2002, halm. 52
[2] Deliar Noer, “Ideologi,
Politik, dan Pembangunan”, YAYASAN PENGKHIDMATAN. 1983, halm. 31
[3] Darji
Darmodiharjo, dkk, “Santiaji Pancasila”, CET. 10. USAHA NASIONAL. 1991,
halm.15
[4] Razak, Abdul,
dkk “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani” CET. 2. ICCE
UIN Syarif Hidayatullah bekerja sama dengan THE ASIA FOUNDATION. 2006, halm.
101
[5] Kaelan, op.cit,
halm. 56
[6] Ibid, halm.
57-58
[7] Darji
Darmodiharjo, dkk, op.cit, halm. 19
[8] Kaelan, op.cit, halm. 59
[9] Darji
Darmodiharjo, dkk, op.cit, halm. 19-20
[10] Kaelan, op.cit, halm. 63
[11] Ibid, halm. 63
[12] Ibid, halm.
63-64
[13] Darji
Darmodiharjo, dkk, op.cit, halm. 17-19